Gadai BPKB di Pegadaian Syariah

Gadai BPKB di pegadaian syariah! Saat ini, banyak sekali cara untuk Anda mendapatkan pinjaman dana, salah satunya adalah dengan menggadaikan BPKB milik Anda.

Banyak sekali lembaga keuangan yang mempunyai produk gadai BPKB di Indonesia. Bukan hanya lembaga konvensional, lembaga keuangan syariah juga kini memiliki produk gadai mobil tersebut. Tentunya, proses dalam melakukan penggadaian tersebut memiliki ketentuan yang berbeda.

Di Indonesia, pegadaian dibagi menjadi dua versi, yaitu konvensional dan syariah. Pegadaian konvensional dan pegadaian syariah memiliki perbedaan yaitu, dalam pegadaian syariah tidak akan dikenakan bunga sepeser pun, berbeda dengan pegadaian konvensional yang memiliki bunga di dalamnya.

Mengapa perlu melakukan Gadai BPKB di Pegadaian Syariah ?

Gadai BPKB di Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah lebih menekankan pembiayaan sesuai dengan syariah Islam. Sehingga, sudah dipastikan seluruhnya terhindar dari riba, yang sangat dilarang dalam Islam. Di pegadaian syariah, Anda bisa melakukan pinjaman dana untuk kebutuhan sehari-hari, mendesak atau untuk mengembangkan usaha milik Anda.

Apakah keunggulan gadai BPKB di pegadaian syariah?

Jika Anda menggadaikan BPKB Anda di pegadaian syariah, maka Anda akan mendapatkan beberapa keunggulan seperti dapat melakukan proses transaksi yang berprinsip syariah, yaitu adil dan menentramkan sesuai Fatwa DSN-MUI. Disini juga Anda akan terhindar dari riba yang sangat diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Keunggulan gadai BPKB Mobil atau kendaraan selanjutnya adalah memiliki pembiayaan berjangka dengan waktu yang fleksibel. Yaitu mulai dari 12,18, 24 serta 36 bulan. Selain itu, pegadaian syariah akan memberikan Anda tarif yang menarik serta kompetitif.

Selain itu, proses pelayanan yang dilakukan oleh pegadaian syariah begitu sederhana, cepat dan mudah. Maksudnya disini Anda bisa melakukan penggadaian BPKB dengan persyaratan yang tidak memberatkan. Anda juga tidak perlu menunggu lama, karena jika persyaratan sudah lengkap dan mengikuti aturan yang sudah ada, sudah dipastikan ajuan Anda akan diterima dan Anda bisa melakukan pinjaman dana dengan cepat dan mudah.

Perlu Anda ketahui bahwa ketika Anda akan melakukan gadai BPKB, maka pihak pegadaian hanya akan menyimpan jaminannya saja, yaitu BPKB. Jadi, Anda masih bisa menggunakan kendaraan Anda. Keunggulan lainnya menggadaikan BPKB di pegadaian syariah adalah Anda bisa mendapatkan Marhun Bih atau uang pinjaman mulai dari Rp. 1 juta sampai Rp. 400 juta, tergantung kualitas dan tahun kendaraan yang Anda miliki.

Berikutnya, keunggulan yang dimiliki pegadaian syariah adalah memiliki jangka waktu pinjaman yang bisa Anda pilih. Yaitu mulai dari 12, 18, 24, sampai 36 bulan.

Apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan ?

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda ajukan atau persiapkan sebelum akhirnya akan melakukan penggadaian. Syarat-syarat tersebut wajib Anda patuhi dan dibawa ketika akan melakukan pinjaman dana dengan jaminan BPKB. Apa saja persyaratannya itu?

Memiliki Usaha Mikro atau Kecil

Pertama, untuk melakukan gadai BPKB, Anda harus sudah memiliki usaha mikro atau kecil yang memenuhi kriteria kelayakan. Usaha tersebut harus sudah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usaha dengan sah sesuai syariat Islam dan perundang-undangan RI.

Menyerahkan Dokumen-Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Gadai BPKB di Pegadaian Syariah

Syarat kedua adalah membawa serta dokumen-dokumen penting seperti fotocopy identitas diri berupa KTP dan SIM, fotocopy kartu keluarga, fotocopy surat nikah dengan menunjukkan bentuk aslinya.

Menyerahkan Dokumen Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Lalu syarat gadai BPKB yang terakhir adalah menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, yaitu BPKB asli, fotocopy STNK serta faktur pemberian. Semua persyaratan tersebut jangan sampai ada yang tertinggal dan harus Anda bawa semuanya.

Setelah semua persyaratan tersebut terkumpul, maka Anda bisa langsung pergi ke pegadaian syariah terdekat dan mulai melakukan gadai BPKB kendaraan milik Anda. Semoga informasi ini bermanfaat.